Bisnis Kecil dan Tax Amnesty

Index »  Finance »  Bisnis Kecil dan Tax Amnesty

05-02-2017 17:31#1

Indonesia Infinity

Periode II pemberian pengampunan pajak atau tax amnesty yang berakhir Desember lalu ditandai upaya keras Direktorat Jenderal Pajak< Kementerian Keuangan dengan menggaet sektor usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).

Bahkan, menjelang pergantian tahun baru 2017, saat banyak warga bersuka-ria, kantor Ditjen Pajak di Jl. Gatot Subroto, Jakarta, tetap buka sampai tengah malam. Petugas pajak (fiskus) terus begadang menghitung penerimaan periode II.

Namun kerja keras itu, sayangnya, masih belum bisa memberikan hasil menggembirakan. Sampai periode II resmi berakhir lewat pukul 24.00, penerimaan tidak beranjak jauh. Hasil akhirnya, periode II amnesti pajak hanya bisa menarik tebusan Rp 9,5 triliun, berasal dari sekitar 223.000 wajib pajak.

Pencapaian uang tebusan Rp 9,5 triliun dalam periode II (November-Desember) itu sangat kecil bila dibandingkan uang tebusan di periode I yang mencapai Rp 93,7 triliun. Itu setara 0,1%. Mengapa anjlok sampai sebesar itu, menurut Hestu Yoga Saksama, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, karena ada perbedaan karakteristisk periode I dan II.

Pada periode I, peserta amnesti adalah para pengusaha kelas kakap yang memiliki dana besar. Sedang periode II, fokus amnesti pajak adalah para UMKM.  Tapi tujuan TA tidak cuma mencari uang tebusan. Ada juga tujuan lain yaitu menambah basis data Wajib Pajak (WP).

Dengan populasi penduduk mencapai 250 juta lebih, jumlah WP di Indonesia seharusnya mencapai 50 juta. Tapi saat ini baru 32 juta yang tercatat. Fokus pada UMKN memang tidak salah. Karena lapis bawah perekonomian Indonesia adalah UMKM dan merupakan salah satu potensi ekonomi terbesar. Ekonomi lapis tanah ini adalah ekonomi yang transaksinya tidak tercatat hingga tidak bisa dipajaki oleh pemerintah. Ini terutama diwakili sektor UMKM.

Di Indonesia, porsi ekonomi lapis bawah sangat besar. Bank Dunia memperkirakan sampai 20% dari Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia, atau lebih dari Rp 2.000 triliun, merupakan ekonomi kelas menengah ke bawah.  Masih menurut Bank Dunia, bila ekonomi di tingkat ini bisa dipajaki, maka rasio pajak terhadap PDB yang saat ini di kisaran 13% bisa naik jadi 15%.

Tapi lagi-lagi, persentase jumlah UMKM yang mengikuti tax amnesty sangat kecil. Saat ini diperkirakan terdapat 57,9 juta UMKM seluruh Indonesia. Dari jumlah itu, setidaknya per November lalu, baru sekitar 1 juta pelaku UMKM yang mengikuti program amnesti pajak, atau sekitar 1,7%. Minimnya UMKM yang mengikuti amnesti pajak dipercaya karena sosialisasi pemerintah terhadap UMKM yang kurang.

Saat ini program amnesti pajak sudah memasuki periode III, dan tetap menjadikan UMKM sebagai salah satu fokus. Apakah pencapaian periode III ini akan lebih baik dibanding sebelumnya, masih harus dinanti. indonesiainfinity